PROTIMES.CO – Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2025 sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan ekspor produk pertambangan, terutama untuk mengakomodasi kondisi kahar yang dihadapi pelaku usaha.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Isy Karim menyatakan bahwa pemerintah memberikan ruang bagi eksportir untuk tetap menjalankan usaha di tengah gangguan operasional di luar kendali mereka.
“Permendag 8/2025 dirancang dengan memberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpa mengurangi komitmen terhadap hilirisasi,” ujar Isy.
Kebijakan ini juga mendukung percepatan hilirisasi mineral, khususnya bagi komoditas bernilai tambah seperti titanium slag. Produk tersebut kini dapat diekspor dengan lebih optimal pasca-pemurnian.
Permendag ini memperkenalkan pasal tambahan, yaitu Pasal 6B, yang mengatur rentang waktu pengajuan perpanjangan izin usaha serta menghapus kewajiban pelaporan perubahan dalam 30 hari. Ketentuan ini diyakini akan mendorong efisiensi prosedur ekspor.
Isy menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan komitmen terhadap hilirisasi nasional. Namun demikian, realitas operasional di lapangan tetap menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa eksportir tetap dapat mengajukan perizinan seperti sebelumnya tanpa menghadapi hambatan administratif tambahan. Hal ini memberikan kepastian usaha dan keberlanjutan investasi.
Melalui penyesuaian ini, Kemendag ingin menjaga agar industri pertambangan tetap produktif dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
“Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha,” tegas Isy.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah