PROTIMES.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) terus menggencarkan pengawasan terhadap distribusi MinyaKita guna menjaga stabilitas pasokan dan harga menjelang Idulfitri 2025.
Sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025, sebanyak 316 pelaku usaha telah diawasi di 23 provinsi.
“Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer terbukti melanggar aturan dan telah dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dirjen PKTN Moga Simatupang, Minggu (16/3/2025), di Jakarta.
Moga menyebut berbagai modus pelanggaran ditemukan, antara lain penjualan MinyaKita di atas harga eceran tertinggi (HET) dan domestic price obligation (DPO), serta praktik penjualan antar-pengecer. Hal ini menyebabkan harga di tingkat konsumen menjadi tidak terkendali.
Tak hanya itu, pengecer juga kedapatan tidak menerapkan pembatasan penjualan, sehingga distribusi menjadi tidak merata.
Sementara di sisi produsen, pelanggaran berupa pengemasan di bawah volume tertera pada label kemasan masih ditemukan.
Kemendag mencatat pula sejumlah pelaku usaha tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dan klasifikasi usaha yang sesuai. Beberapa lainnya juga menolak memberikan data kepada petugas pengawas.
Sanksi yang diberikan berjenjang, mulai dari teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, hingga penghentian sementara kegiatan usaha.
Bahkan, pelaku yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen bisa dipidana dengan maksimal lima tahun atau didenda hingga Rp2 miliar.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah