PROTIMES.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah strategis untuk menjamin ketersediaan dan kestabilan harga MinyaKita menjelang Idulfitri 2025.
Upaya ini dilakukan melalui pengawasan intensif serta kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri dan pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, mengatakan bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya terhadap distribusi, tetapi juga terhadap produk yang telah beredar di pasaran.
“Kemendag melalui Direktorat Metrologi dan Unit Metrologi Legal di kabupaten/kota juga telah melakukan pengawasan post market terhadap 88 produsen/pengemas ulang di 168 kabupaten/kota,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 40 produsen atau repacker ditemukan mengemas MinyaKita dalam volume yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Mereka dikenai sanksi administratif dan wajib melakukan perbaikan dengan pemantauan langsung oleh pemerintah daerah.
Moga menjelaskan, praktik pelanggaran semacam ini berdampak pada konsumen, terutama pada periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan dan Idulfitri.
Oleh karena itu, pengawasan terus diperkuat di seluruh mata rantai distribusi.
Sejalan dengan itu, Kemendag telah meminta produsen untuk menggandakan pasokan MinyaKita selama periode Ramadan dan Idulfitri.
Permintaan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditujukan kepada seluruh produsen yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
Untuk pelanggaran serius, Moga menegaskan, sanksi yang diberikan dapat meningkat menjadi penutupan gudang hingga pencabutan izin usaha.
Kemendag juga tidak segan menempuh jalur hukum dengan dukungan Satgas Pangan Polri.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran distribusi, ketersediaan stok, serta kepatuhan terhadap HET MinyaKita sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Moga.
Dengan sinergi pusat dan daerah, Kemendag berharap distribusi MinyaKita bisa berlangsung lebih adil, merata, dan menjangkau konsumen akhir sesuai tujuan program minyak goreng rakyat.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah