Tanggal dan Hari

Tindakan Eks Kapolres Ngada Dinilai Langgar HAM Berat

Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Kapolres Ngada merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

PROTIMES.CO – Tindakan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat.

Menurut Gabriel, tindakan AKBP Fajar masuk dalam kategori perdagangan orang (human trafficking), karena mengeksploitasi seksual anak-anak yang masih di bawah umur.

“Ini adalah pelanggaran HAM berat. Pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dan ini harus ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Gabriel.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, menjelaskan bahwa AKBP Fajar diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia enam tahun yang dibawa oleh seorang perempuan berinisial F ke sebuah hotel di Kupang. F disebut menerima bayaran dari pelaku.

“Yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel,” jelas Patar.

Lebih lanjut, AKBP Fajar juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak lainnya yang masih berusia 12, 13, dan 14 tahun. Tindakannya direkam dan dijual ke situs luar negeri.

Ketiga korban saat ini dalam pendampingan orang tua, sebagaimana dikonfirmasi oleh Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN