PROTIMES.CO – Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, ditangkap oleh Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan dilakukan setelah Mabes Polri menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi saat AKBP Fajar masih menjabat sebagai Kapolres Ngada.
Saat ini, jabatan Kapolres Ngada telah diisi oleh Kompol Mei Charles Sitepu.
“Saat itu yang bersangkutan mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F dan disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel,” ujar Patar.
Disebutkan bahwa F menerima bayaran setelah membawa anak berusia enam tahun ke lokasi.
Polda NTT telah memeriksa sembilan orang saksi dalam pengusutan kasus ini, termasuk F.
Kombes Patar menegaskan bahwa fokus penyelidikan tetap pada kasus pencabulan anak, meskipun hasil tes urin AKBP Fajar menunjukkan hasil positif narkoba.
Selain kasus ini, terdapat pula dugaan tindakan serupa yang melibatkan tiga korban lainnya yang masing-masing masih berusia 12, 13, dan 14 tahun.
Ketiganya disebut menjadi korban kekerasan seksual dan tindakan tersebut direkam oleh pelaku.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang, Imelda Manafe, menyatakan bahwa saat ini ketiga korban berada dalam pendampingan orang tua.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah