Tanggal dan Hari

Skema Korupsi Minyak Mentah Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) terungkap sebagai praktik sistematis yang menyebabkan kerugian negara.
Salah satu pom pengisian BBM milik Pertamina. (Foto: Pertamina)

PROTIMES.CO – Skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) terungkap sebagai praktik sistematis yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun dalam periode 2018–2023.

Kejaksaan Agung menemukan sejumlah pelanggaran dalam impor minyak yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.

Modus utama dalam kasus ini adalah rekayasa penurunan produksi kilang dalam negeri agar kebutuhan minyak Indonesia lebih banyak bergantung pada impor.

Beberapa langkah yang dilakukan para tersangka, antara lain menolak minyak mentah dalam negeri dengan alasan tidak memenuhi spesifikasi meskipun sebenarnya masih layak olah.

Selain itu, mereka juga menurunkan produksi kilang secara sengaja agar kebutuhan minyak nasional tidak terpenuhi dari dalam negeri dan melakukan impor minyak dengan harga jauh lebih tinggi dari harga minyak domestik dengan melibatkan broker tertentu yang sudah diatur sebelum tender dilakukan.

Akibat praktik ini, Indonesia lebih banyak mengimpor minyak dengan harga tinggi, sementara produksi minyak dalam negeri justru diekspor. Imbasnya, harga bahan bakar naik, sehingga pemerintah harus mengalokasikan anggaran besar untuk subsidi dan kompensasi BBM.

Kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun berasal dari beberapa faktor, di antaranya ekspor minyak mentah dalam negeri senilai Rp35 triliun, penggelembungan harga impor minyak mentah senilai Rp2,7 triliun, dan mark-up dalam impor BBM senilai Rp9 triliun, pembengkakan anggaran subsidi BBM senilai Rp21 triliun, dan pembengkakan anggaran kompensasi BBM senilai Rp126 triliun.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dari hasil pengembangan penyidikan.

Pewarta: Dzakwan

Editor: Khopipah

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN