PROTIMES.CO – Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin mengatakan perlu ada pengawasan kepada agen atau Pertamina sebagai penyalur gas LPG ke pangkalan atau pengecer.
“Hal itu dilakukan guna menghindari adanya kemungkinan penimbunan tabung gas LPG 3 kg,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).
Syafruddin menambahkan, harga jual gas LPG juga perlu diperhatikan dan jangan sampai melebihi jauh dari harga eceran tertinggi (HET) yang ada di daerah.
Diketahui sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa harga sebenarnya LPG 3 kg adalah Rp.12.750, dan bukan harga yang dijual di pengecer.
“Seperti contoh kasus di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, HET Rp25.000, namun dijual ke masyarakat seharga Rp45.000 sampai Rp50.000,” bebernya.
Menurutnya, jika kebijakan baru menyebut bahwa pengecer atau pangkalan gas LPG harus terdaftar atau menjadi pangkalan resmi, maka perlu adanya kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan izin resmi tersebut.
“Jangan sampai malah dibuat ribet persyaratan untuk mendapatkan perizinan, mengingat banyak masyarakat menjadi pengecer atau pangkalan gas LPG 3 kg sebagai sumber mata pencaharian mereka, khususnya masyarakat menengah ke bawah,” urainya.
Syafruddin juga meminta pemerintah untuk mempercepat LPG sintesis terbarukan yang diproduksi dari hidrogen hijau agar bisa digunakan sesegera mungkin untuk menggantikan LPG konvensional.
Pewarta: Khairul Anwar
Editor: Khopipah Indah Lestari