PROTIMES.CO – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Syarief Muhammad Alaydrus tidak setuju dengan usulan perguruan tinggi menjadi pengelola tambang.
Menurutnya, tugas perguruan tinggi adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Perguruan tinggi juga berperan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
“Bukan untuk mengelola tambang, karena itu bukan tugas perguruan tinggi,” ujar dia di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Dia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan usulan perguruan tinggi menjadi pengelola tambang. Sebab, hal itu tidak sesuai dengan tugas perguruan tinggi.
Politisi PKB ini khawatir lembaga pendidikan tinggi akan terjerumus ke dalam masalah hukum jika salah dalam mengelola tambang.
Diketahui usulan perguruan tinggi bisa menjadi pengelola konsesi tambang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).
Dalam Pasal 51 huruf A draf RUU Minerba disebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi dapat diberikan dengan cara prioritas.
Terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangan pemberian izin tambang ke perguruan tinggi. Yaitu luas wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Pewarta: Khairul Anwar
Editor: Khopipah Indah Lestari