PROTIMES.CO – Bareskrim Polri mengungkap sebuah kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengumumkan bahwa PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo. Pasalnya, fenomena judi online sudah menelan banyak korban di kalangan masyarakat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada November 2024 lalu mengungkap ada sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun di seluruh Indonesia yang menjadi korban judi online.
“Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” kata Helfi.
Dari kasus ini, Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank. Jenderal bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa perusahaan tersebut menerima aliran dana hasil judi online melalui rekening FH. Tersangka sendiri adalah komisaris di PT AJP.
Helfi menyampaikan bahwa aliran dana berasal dari rekening penampungan hasil judi online. “PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelasnya.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari