PROTIMES.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu dilakukan untuk mengisi kebutuhan di sejumlah posisi seperti guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, atau penata layanan operasional.
Namun, para pegawai non ASN yang jadi target pengadaan PPPK paruh waktu itu setidaknya harus memenuhi satu syarat. Syarat-syarat yang ditetapkan yaitu telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Selanjutnya, surat kontrak kerja atau perjanjian PPPK paruh waktu ditetapkan secara berkala setiap tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja.
Pewarta: Dzakwan Edza
Editor: Khopipah Indah Lestari