Tanggal dan Hari

RESMI! Kemenpan RB Terbitkan Keputusan Soal PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PROTIMES.COKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI menerbitkan peraturan baru perihal penetapan Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu sendiri adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN atau honorer.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:

Guru dan Tenaga Kependidikan;

Tenaga Kesehatan;

Tenaga Teknis;

Pengelola Umum Operasional;

Operator Layanan Operasional;

Pengelola Layanan Operasional; atau

Penata Layanan Operasional.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Menurut keputusan tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam lingkup data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan yang di antaranya telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Pewarta: Dzakwan Edza

Editor: Khopipah Indah Lestari

WhatsApp
Twitter
Facebook
Telegram

Agar Tidak Ketinggalan Informasi Terbaru
Ikuti Berita Kami di Google News, Klik Disini

Scroll to Top

LOGIN