PROTIMES.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama dengan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menindaklanjuti upaya doksing (doxing) yang dialami salah seorang peneliti ICW setelah memberikan pernyataannya terkait mantan Presiden Joko Widodo yang masuk dalam nominasi Organized Crime and Corruption Reporting Project atau OCCRP.
Salah satu peneliti ICW, Diki Anandya, sebelumnya mengalami doxing yang dilakukan oleh akun anonim di Instagram. Diki mengalami upaya doxing berupa penyebaran informasi data pribadinya secara sepihak oleh akun anonim tersebut di media sosial.
“Hal tersebut menurut kami; satu, dia (pelaku doxing) melanggar UU Data Pribadi dan Administrasi Data Kependudukan. Kedua, kami menilai ini bagian dari upaya mengaburkan pesan atau kritik yang hendak disampaikan oleh ICW atau masyarakat sipil lain,” tutur Tibiko Zebar, peneliti ICW.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyampaikan ada tren yang kerap kali berulang ketika masyarakat sipil melayangkan kritik, yang kemudian bersambut dengan upaya doxxing dan serangan digital lain.
“Maka dari itu, ini bagian dari upaya menegakkan demokrasi dan hukum. Kami kira penting bagi kepolisian untuk melanjutkan apa yang sebetulnya ini. Dugaan kuat tindak pidana ini cukup besar,” tutup Fadhil, Direktur LBH Jakarta, saat ditemui di Aula Bareskrim, Senin (13/1/2025).
Penulis: Dzakwan
Editor: Khopipah