PROTIMES.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi fake base transceiver station (fake BTS) untuk menyebarkan SMS phishing kepada masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari salah satu bank swasta yang menerima keluhan nasabah terkait SMS mencurigakan.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa modus ini menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal 4G dan menurunkannya menjadi 2G.
Setelah itu, pelaku mengirim SMS secara massal (SMS blasting) ke perangkat di sekitarnya.
“Karena jaraknya lebih dekat dibanding BTS asli, sinyal dari fake BTS lebih kuat dan bisa menjangkau handphone yang ada di sekitar,” ujarnya.
SMS tersebut seolah-olah berasal dari bank resmi dan berisi promosi, informasi saldo, atau poin nasabah, disertai tautan phishing yang mirip dengan situs asli.
“Karena tautan itu menyerupai tautan resmi, korban tidak menyadari dan mengisi data pribadi seperti nama pengguna, nomor kartu, kode CVV, hingga OTP,” kata Wahyu.
Dari laporan yang masuk, sebanyak 259 nasabah menerima SMS phishing, dan delapan orang di antaranya mengalami kerugian dengan total mencapai Rp289 juta.
Tindak kejahatan ini menunjukkan betapa rawannya ruang digital jika tidak diawasi secara ketat.
Bareskrim bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkominfo langsung melakukan pemantauan dan menemukan aktivitas ilegal tersebut.
Pada 18 dan 20 Maret 2025, dua warga negara China berinisial XJ dan YXC ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Kedua tersangka diketahui menjalankan perintah dari sindikat melalui grup Telegram dan hanya bertugas berkeliling menggunakan mobil yang dilengkapi perangkat fake BTS.
Sementara kendali utama pengiriman SMS dilakukan oleh pihak lain yang kini masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit mobil, perangkat fake BTS, handphone, SIM card, hingga paspor dan kartu identitas milik tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Atas kejadian ini, Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada.
“Kalau menerima SMS mencurigakan, jangan buru-buru klik tautan. Verifikasi dulu ke pihak bank. Jangan sampai kita termanipulasi oleh permainan psikologis pelaku,” tandasnya.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah