PROTIMES.CO – Pemerintah memperketat kebijakan ekspor tumbuhan alam dan satwa liar melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 9 Tahun 2025.
Regulasi ini merupakan revisi atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, mengatakan bahwa salah satu tujuan utama revisi ini adalah memperkuat konservasi flora dan fauna, termasuk spesies yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi,” katanya.
Langkah ini dilakukan menyusul keputusan CITES pada COP-19 yang memasukkan beberapa famili ikan hiu dan pari dalam Appendiks II.
Daftar ini mencakup spesies yang belum terancam punah, namun rawan jika tidak diatur perdagangannya.
Revisi juga memperkuat perlindungan terhadap ikan sidat (Anguilla spp.), yang bernilai ekonomi tinggi namun populasinya di Indonesia terbatas. Pengaturan ini merujuk pada Kepmen-KP Nomor 80 Tahun 2020.
Selain itu, Permendag 9/2025 juga memperketat regulasi terhadap ekspor kratom. Penyesuaian dilakukan untuk menjamin kualitas dan akurasi kapasitas produksi eksportir kratom.
Isy menyebutkan bahwa pemerintah menyesuaikan persyaratan teknis, termasuk untuk kratom bebas kontaminasi bakteri.
“Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk kratom dan memberikan kepastian berusaha bagi eksportir,” jelasnya.
Penyesuaian juga dilakukan pada persyaratan pengecualian ekspor kratom untuk pameran dan kegiatan re-ekspor di kawasan pabean. Dengan demikian, ekspor tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Melalui Permendag 9/2025, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan perdagangan dan pelestarian lingkungan, khususnya keanekaragaman hayati laut dan tumbuhan asli Indonesia.
Pewarta: Dzakwan
Editor: Khopipah