PROTIMES.CO – Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menjadi salah satu program strategis pemerintah. Dipastikan bahwa program ini bukan program “Top-Down” melainkan program yang menitikberatkan “Bottom-Up”.
Program pembentukan 80.000 unit Kopdes/ Kel Merah Putih meski dicetuskan oleh Presiden Prabowo Subianto, namun program ini sejatinya dijalankan dan dikelola oleh masyarakat desa. Hal itu terlihat dari proses pembentukan pengurus/pengelola koperasi melalui musyawarah desa khusus (musdesus). Hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran program Kopdes/ Kel ini adalah menempatkan masyarakat desa bukan lagi sekadar objek melainkan sebagai subjek utama pelaku ekonomi.
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Farida Farichah menjelaskan program Kopdes/ Kel ini dirancang agar masyarakat desa memiliki kepemilikan nyata terhadap ekonomi yang mereka bangun.
“Kalau selama ini masyarakat desa selalu menjadi target pasar, sekarang kita balik. Dengan Kopdes, masyarakat bukan hanya jadi objek, tapi pelaku pasar. Dari mereka, oleh mereka, dan untuk mereka,” kata Wamenkop Farida dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Regional di Banten yang dihadiri Kepala Dinas Kabupaten/ Kota dari 10 provinsi, Jum’at (26/9).
Kesepuluh Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bengkulu, Jambi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jabar, Gorontalo, Papua Pegunungan, Papua Selatan. Dalam Rakor Regional ini dilaksanakan dialog interaktif untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi Kopdes/Kel Merah Putih di masing-masing wilayah.
Sebagai upaya mempercepat terbentuknya lembaga ekonomi berbasis kerakyatan dan kegotongroyongan, pemerintah hanya membantu dan memfasilitasi kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk BUMN/ BUMD. Melalui upaya kolaboratif ini diharapkan Kopdes/Kel ini dapat segera beroperasi sehingga segera memberikan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat desa.
Wamenkop Farida menegaskan bahwa program Kopdes/Kel Merah Putih ini berbeda dengan pola lama yang bersifat top-down. Begitu terbentuk dan beroperasi secara mandiri, pemerintah akan memberikan keleluasaan bagi para pengurus/pengelola dalam melakukan praktek bisnisnya. Pemerintah hanya sebatas fasilitator dan membantu pengawasan.
Wamenkop Farida juga menggarisbawahi bahwa kehadiran Kopdes/ Kel Merah Putih tidak boleh berhenti hanya sebagai penyalur barang subsidi pemerintah. Ke depan, Kopdes/ Kel Merah Putih harus menjadi sentra produktif dari masing-masing desa, sekaligus menjadi agregator dari hasil produksi masyarakat. “Koperasi harus menjadi etalase karya masyarakat desa,” ungkapnya.
Wamenkop Farida mengajak semua pihak untuk terlibat dalam upaya percepatan operasionalisasi. Kerja kolaboratif diperlukan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN/ BUMD dan anggota masyarakat.
“SDM di Kemenkop (Kementerian Koperasi) itu terbatas, jadi saya mohon kerjasama lebih gesit dan adaptasi lebih cepat dengan pergerakan dan dinamika yang ada di lapangan dalam upaya mendukung percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih,” katanya.
Farida mengatakan bahwa dalam waktu dekat ditargetkan sekitar 1.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih akan mendapatkan dukungan pencairan pembiayaan awal dari Bank Himbara untuk mendukung tahap operasionalisasi.
“Database sudah kami siapkan, termasuk pencairan Pembiayaan melalui Himbara. Ujung tombak program Kopdes ini ada di Kemenkop, tetapi sejatinya ini adalah kerja gotong royong bersama mitra.”
Pewarta: Khairul
Editor: Reza







Be First to Comment